Selamat Datang di Blog PPNI Cilacap

Senin, 30 Maret 2009

Undangan

K e p a d a Yth.
1. Pengurus PPNI Kab. Cilacap
2. Ketua Komisariat PPNI se-
Kabupaten Cilacap
3. Perwakilan Puskesmas
di
T E M P A T



Mengharap atas kehadirannya pada rapat pengurus yang akan dilaksanakan pada :

Hari / tanggal : R a b u, 08 April 2009.
W a k t u : Pukul 11.00 Wib.
Tempat : Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap.
A c a r a :
1. Evaluasi Pembangunan Kantor Sekretariat PPNI Kab. Cilacap.
2. Penyampaian Hasil RAKERPOP PPNI JawaTengah Tahun 2009.
3. Pembahasan Praktek Mandiri Perawat.
C a t a t a n :
1. Bagi Ketua Komisariat dimohon mengikutsertakan
Sekretaris, Bendahara dan Sie Organisasi.
2. Mengingat pentingnya acara tersebut dimohon hadir
tepat waktu dan tidak mewakilkan.

Demikian atas perhatian dan kehadirannya disampaikan banyak terimakasih.


Ketua
H. Muhdir, S.Pd, S. Kep, M. Kes

Kamis, 12 Maret 2009

INSTRUKSI KETUA UMUM PPNI PUSAT

Instruksi Kegiatan HUT PPNI 17 Maret 2009
Sehubungan dengan Hari Ulang Tahun PPNI tanggal 17 Maret 2009, perlu dijadikan momentum untuk mendorong perjuangan mensukseskan Undang-undang Keperawatan agar segera dibahas dan di syahkan yang saat ini sudah berada di BALEG DPR RI, menjalin solidaritas antar perawat dan pengabdian pada klien/masyarakat. Untuk itu diinstruksikan kepada Pengurus Propinsi dan meneruskan instruksi ini ke tingkat Kabupaten/Kota dan Komisariat agar mengadakan Kegiatan Nasional yang menyeluruh dan serentak dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pada tanggal 17 Maret 2009 seluruh perawat/anggota PPNI di seluruh Indonesia mengenakan PITA PUTIH di LENGAN KIRI yang bertuliskan "SUKSESKAN UU KEPERAWATAN"
2. Pada tanggal 17 Maret 2009 seluruh pengurus PPNI dari tingkat Propinsi sampai dengan Komisariat mengadakan kegiatan berupa kegiatan yang bermanfaat langsung bagi klien/masyarakat/pasien sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat. (contoh : Penyuluhan kesehatan, penanganan bencana, membebaskan jasa keperawatan, kebersihan lingkungan, pemeriksaan kesehatan gratis, dll).
3. Selain kedua kegiatan tersebut diatas, dapat ditambahkan kegiatan lainnya sesuai dengan kemampuan dan kondisi setempat.
4. Tidak diperkenankan mengadakan kegiatan/aksi demonstrasi yang kontra produktif terhadap perjuangan UU Keperawatan, apalagi meninggalkan pelayanan kepada klien/pasien.
Kegiatan diupayakan diliput oleh media massa sesuai dengan kemampuan dan mengadakan pers conference apabila dimungkinkan.
Sedapat mungkin melibatkan mahasiswa keperawatan dalam kegiatan.
Tema "Urgensi Undang-Undang Keperawaran untuk perlindungan publik dan professionalisme keperawatan".
Demikianlah instruksi ini disampaikan agar dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Pengurus PusatPersatuan Perawat Nasional Indonesia
Ketua Umum,
Prof. Achir Yani S. Hamid, DNSc