Selamat Datang di Blog PPNI Cilacap

Sabtu, 16 Oktober 2010

PENGURUS PUSAT PERSATUAN PERAWAT ASIONAL INDONESIA
(INDONESIAN NATIONAL NURSES ASSOCIATION)
Address: Jl. Jaya Mandala Raya No. 15 Patra Kuningan Jakarta 12870-Indonesia
Phone : 62-21-8315069 Fax : 62-21-8315070 E-Mail : dppppni@yahoo.co, mail@inna-.inna-ppni.or.id
http://www.inna-ppni.or.id

PRESS RELEASE
PERAWAT INDONESIA BERPOTENSI TIDAK PUNYA UU
(DPR MENGGANTI DAN MENCABUT UU KEPERAWATAN
DARI PROLEGNAS 2010 SECARA SERAMPANGAN)

Jakarta 12 Oktober 2010, Aksi damai sekitar 500 perawat di DKI di depan gedung DPR MPR RI bertujuan mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Keperawatan (UUK) yang telah masuk Prolegnas Tahun 2010 yang sampai hari ini belum terlaksana. Terhentinya proses UUK dikarenakan ada upaya-upaya Internal DPR RI dan pihak Pemerintah dalam hal ini KEMENKES untuk menghambat Proses UUK, hal ini diperkuat dengan adanya dokumen/surat Resmi Badan Legislatif DPR RI kepada Wakil Pimpinan DPR bidang KORPOLKAM yang isinya adalah penggantian 3 RUU dalam daftar PROLEGNAS tahun 2010, salah satunya adalah memprioritaskan UU Tenaga Kesehatan menggantikan RUU Keperawatan.

Isi surat yang didapat pada saat RDPU Komisi IX dengan 4 perwakilan Organisasi Profesi tanggal 11 Oktober 2010 terkait RUU Tenaga Kesehatan, sangat mengejutkan dan mengagetkan perawat Indonesia, bagaimana bias bahwa RUU Nakes yang belum masuk Priolegnas dibahas dan menghilangkan RUU Keperawatan yang sudah lebih dahulu ada di Priolegnas, dimana hal tersebut tidak dilalui sesuai dengan mekanisme dan TATIB DPR RI, dan sangat tidak sesuai dengan Proses Formal dalam pembahasan Undang-undang.

Hari ini siding PARIPURNA DPR RI adalah dalam rangka memutuskan Perubahan PROLEGNAS tahun 2010, yang menggambarkan prioritas RUU yang harus dibahas dalam masa sidang yang sudah tinggal 3 bulan lagi. perlu di berikan tekanan agar keputusan Sidang PARIPURNA tidak mencabut dan menghilangkan RUU KEPERAWTAN digantikan dengan RUU Tenaga kesehatan.

Bagi Persatuan Perawat Nasional Indonesia adanya UU tenaga Kesehatan tidak berkeberatan selama mengatur hal-hal umum yang minimpa tenaga Kesehatan di Indonesia contohnya adalah persoalan Hubungan Industrial dan singgungan antar tenaga Kesehatan, namun untuk hal terkait Pengaturan Profesi khususnya Perawat harus diatur dengan sebuah regulasi yang kuat yaitu UU Keperawatan yang secara akademik dan Politik mendapat dukungan dari berbagai pihak sehingga DIPRIORITASKAN di tahun 2010
Contact Person :Harif Fadhillah, SKp.,SH (HP. 08161435752)