Selamat Datang di Blog PPNI Cilacap

Rabu, 01 April 2009

Peningkatan jenjang Pendidikan perawat dari D3 ke S1Keperawatan
Rekomendasi perlu koordinasi antara BKD dan BKN sehingga ada penyesuaian antara ijazah dengan jenjang karir tetap memfasilitasi konversi dari SPK menuju D3 Keperawatan
¨perlu “kontrak” kesepakatan antara organisasi profesi dengan institusi mengenai pengurangan jumlah institusi pendidikan D3 secara bertahap
¨secara bertahap jenjang karir pendidikan ditingkatkan menuju profesional ( S1 ) dengan tetap mempertimbangkan kebijakan pemerintah tentang pola ketenagaan
Banyaknya perawat yang hanya mengambil SKep
¤Rekomendasi :
nMerekomendasikan kepada Komite Uji Kompetensi untuk memberikan kewenangan yang berbeda antara Skep dengan Skep+Ners melalui uji kompetensi
nMelakukan sosialisasi dan rekomendasi kepada pemerintah (BKD/BKN) bahwa secara profesi sarjana keperawatan adalah SKep+Ners

¨Rekomendasi :
¤Uji pada perawat fresh graduate dilakukan melalui uji kompetensi Entry Level Examination / ELE secara tertulis.
¤Uji pada perawat yang sudah bekerja dilakukan di tempat kerja (Work Place Assesment / WPA ) pada tempat yang memenuhi Standar Tempat Uji Kompetensi (TUK)


¨Langkah – langkah Persiapan :
nSosialisasi bentuk ujian kepada pengurus PPNI Kabupaten /Kota
nMemberikan pembekalan kepada calon peserta uji dan try out

¨Rekomendasi :
¤Identifikasi jenis-jenis pelatihan sesuai area keperawatan
¤Melakukan pelatihan praktik keperawatan mandiri di rumah / home care nursing untuk menunjang praktik mandiri keperawatan

¨Rekomendasi :
¤Membentuk Tim pelatih di propinsi tentang home care nursing sehingga menjadi rujukan di daerah
¤Memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang praktik mandiri

¨Rekomendasi :
¤Membentuk Tim pelatih di propinsi tentang home care nursing sehingga menjadi rujukan di daerah
¤Memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang praktik mandiri

¨Rekomendasi :
¤Membentuk tim BSB di masing-masing kabupaten kota disesuaikan dengan alur komando

¨Rekomendasi :
¤Mensegerakan penyelesaian SIP yang bermasalah
¤SIP diterbitkan dengan nomor registrasi yang sudah ada ( yang sudah pernah diterbitkan )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar