Selamat Datang di Blog PPNI Cilacap

Rabu, 01 April 2009

Peningkatan jenjang Pendidikan perawat dari D3 ke S1Keperawatan
Rekomendasi perlu koordinasi antara BKD dan BKN sehingga ada penyesuaian antara ijazah dengan jenjang karir tetap memfasilitasi konversi dari SPK menuju D3 Keperawatan
¨perlu “kontrak” kesepakatan antara organisasi profesi dengan institusi mengenai pengurangan jumlah institusi pendidikan D3 secara bertahap
¨secara bertahap jenjang karir pendidikan ditingkatkan menuju profesional ( S1 ) dengan tetap mempertimbangkan kebijakan pemerintah tentang pola ketenagaan
Banyaknya perawat yang hanya mengambil SKep
¤Rekomendasi :
nMerekomendasikan kepada Komite Uji Kompetensi untuk memberikan kewenangan yang berbeda antara Skep dengan Skep+Ners melalui uji kompetensi
nMelakukan sosialisasi dan rekomendasi kepada pemerintah (BKD/BKN) bahwa secara profesi sarjana keperawatan adalah SKep+Ners

¨Rekomendasi :
¤Uji pada perawat fresh graduate dilakukan melalui uji kompetensi Entry Level Examination / ELE secara tertulis.
¤Uji pada perawat yang sudah bekerja dilakukan di tempat kerja (Work Place Assesment / WPA ) pada tempat yang memenuhi Standar Tempat Uji Kompetensi (TUK)


¨Langkah – langkah Persiapan :
nSosialisasi bentuk ujian kepada pengurus PPNI Kabupaten /Kota
nMemberikan pembekalan kepada calon peserta uji dan try out

¨Rekomendasi :
¤Identifikasi jenis-jenis pelatihan sesuai area keperawatan
¤Melakukan pelatihan praktik keperawatan mandiri di rumah / home care nursing untuk menunjang praktik mandiri keperawatan

¨Rekomendasi :
¤Membentuk Tim pelatih di propinsi tentang home care nursing sehingga menjadi rujukan di daerah
¤Memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang praktik mandiri

¨Rekomendasi :
¤Membentuk Tim pelatih di propinsi tentang home care nursing sehingga menjadi rujukan di daerah
¤Memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang praktik mandiri

¨Rekomendasi :
¤Membentuk tim BSB di masing-masing kabupaten kota disesuaikan dengan alur komando

¨Rekomendasi :
¤Mensegerakan penyelesaian SIP yang bermasalah
¤SIP diterbitkan dengan nomor registrasi yang sudah ada ( yang sudah pernah diterbitkan )
HASIL SIDANG KOMISI . A
Bidang organisasi, hukum dan pemberdayaan politik

1. PENDATAAN ANGGOTA
Ø Up Date bersama sampai pada akhir bulan Mei (30 mei 2009)
Ø Pemutakhiran data dilakukan setiap tahun sekali pada bulan Desember
Ø FORMAT : (SESUAI FORMAT DARI DINKES PROP)
NO
NAMA
TTL
SEX
PENDK
INSTASI
STATUS KEPEG.
KETER.
2. IURAN ANGGOTA
Ø besarnya iuran anggota tidak ada perubahan /sesuai dengan ketentuan yang ada dalam AD/ART PPNI.
Ø Iuran anggota dibayarkan setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu bulan Juli dan bulan Desember )
Ø Untuk kekurangan pembayaran sebelum tahun 2009 merupakan tanggungan PPNI Kab/Kota dan untuk segera dibayarkan

3. PENGAWALAN SIP
Ø Mengusulkan rekomendasi pengesahan standart kompetensi/Juknis ke Ka Dinkes Prop. Untuk penerbitan SIPP

4. PERSIAPAN MUNAS
Ø Jumlah anggota yang dikirimkan masing-masing Kab. Minimal 1 (satu) orang
Ø Perkiraan biaya munas per orang + Rp 2000.000 (dua juta rupiah)
Ø Waktu : diperkirakan pada bulan Juli 2010
Ø Materi / agenda / usulan :
pembahasan perubahan AD/ART
pembahasan program kerja
usulan perubahan materi dari masing-masing kabupaten/kota dikumpulkan paling lambat akhir bulan Agustus 09 (harus sudah masuk di secretariat PPNI Prop)
mengagendakan personil pengurus Prop.untuk dapat masuk di kepengurusan PPNI Pusat.

5. UU KEPERAWATAN :
Ø Bargaining politik kepada konstituen diserahkan kepada masing-masing Kab./ kota
Ø Penggalangan dana disesuaikan dengan kebutuhan
Ø Membangun opini public (audiensi,media elektronik,cetak)

6. Membentuk koligium Advokasi profesi di PPNI Propinsi dengan biaya di tanggung bersama oleh semua PPNI Kab/ Kota